
Pelaku UMKM bisa bergabung dengan BPJS Tenaga Kerja?
Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah Pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan (sektor informal) dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi : Pemberi Kerja, Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja Mandiri dan Pekerja yang tidak termasuk pekerja diluar hubungan kerja yang bukan menerima Upah, contoh Tukang Ojek, Supir Angkot, Pedagang Keliling, Dokter, Pengacara/Advokat, Artis dan lain sebagainya






Apa si Manfaat yang diberikan BPJS Tenaga Kerja?

Jaminan Kecelakaan Kerja
Perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang dapat dialami oleh pekerja pada saat bekerja. Manfaat yang diberikan berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja, dimulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai kembali ke rumahnya atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Jaminan Kematian
Perlindungan untuk membantu meringankan beban keluarga Peserta yang mengalami meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja. Bantuan dalam bentuk Biaya Pemakaman, Santunan Kematian dan santunan berkala serta beasiswa untuk 2 anak Peserta (dengan syarat & ketentuan dan memenuhi iuran minimal 3 tahun)

Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan manfaat uang tunai sekaligus yang diberikan ketika peserta mencapai usia 56 tahun, cacat total tetap, meninggal dunia, berhenti kerja (PHK, mengundurkan diri dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya) dan pengambilan sebagian untuk tenaga kerja dengan minimal kepesertaaan 10 tahun
Berapa Biayanya? Mahal tidak ya...

