Program Pelatihan Saran Sehati

Saran Sehati memahami bahwa pelaku UMKM merupakan individu (maupun kelompok) yang sudah mempunyai keberanian mengambil risiko untuk memperjuangkan sesuatu yang mempunyai nilai manfaat, terutama dari sisi ekonomi, baik untuk pelaku sendiri, keluarga maupun masyarakat yang lebih luas. Semangat tumbuh dan berkembang antar masing-masing Pelaku UMKM ini tentunya perlu diberi wadah dan diarahkan dengan baik agar mampu semakin berkembang secara terarah, sehingga nilai manfaatnya dapat semakin mempunyai impact yang lebih baik dan lebih luas. Dengan pengembangan yang terarah, tentu dapat meningkatkan nilai dari hasil karya para Pelaku UMKM, baik itu dalam peningkatan pengetahuan, kualitas produk yang terjaga dan memenuhi standar, tampilan produk yang semakin baik dan menarik, jaringan dengan pihak pemerintah maupun pihak lain yang mempunyai dukungan program dan masih banyak lagi.

Saran Sehati mewadahi pentingnya program pengembangan untuk para Pelaku UMKM ini, dengan secara reguler melakukan Program Pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan anggota. Program pelatihan ini tentu diberikan oleh Narasumber yang kompeten, baik individu Profesional di bidangnya maupun Pelaku usaha lain yang sudah teruji.

Selain pelatihan untuk anggota yang merupakan Pelaku UMKM (usaha sudah berjalan), Saran Sehati juga secara rutin memfasilitasi sharing session dari Pelaku usaha tentang bagaimana menjalankan usaha, peluang dan motivasi kepada Umat yang belum memiliki usaha namun tertarik memulai. Sehingga harapannya, dengan informasi langsung dari Pelaku usaha, Umat yang ingin memulai usaha lebih memiliki sudut pandang dan perhitungan yang lebih matang dalam persiapannya, serta mendapat partner dan mentor untuk saling mengembangkan.

Persyaratan Umum Peserta Program Pelatihan Saran Sehati

Jadwal Program Pelatihan Saran Sehati 2024

Nama Pelatihan Peserta Tanggal Pelaksanaan
Perhitungan HPP untuk bisnis UMKM Umum Februari 2024
Perhitungan HPP untuk bisnis UMKM(tahap lanjutan) Umum 17 Maret 2024
Seminar Legalitas Usaha UMKM Umum 21 April 2024