Sekilas Warung Saran Sehati
Warung Saran Sehati adalah sebuah wadah kegiatan bersama yang dibentuk oleh Saran Sehati untuk mengakomodir kebutuhan anggota dalam mempromosikan dan menjual produknya dengan sistem konsinyasi (sharing margin). Produk yang dijual di Warung Saran Sehati dibedakan menjadi 2, yaitu Makanan (food) dan Non Makanan (Non Food).
Warung Saran Sehati dikoordinir oleh Pengurus UMKM dan dijalankan secara gotong royong oleh anggota Saran Sehati yang mendaftar khusus sebagai anggota warung. Kegiatan Warung Saran Sehati dilakukan setiap hari minggu, dengan berjualan produk anggota UMKM di lokasi stand yang sudah ditetapkan oleh Gereja dari jam 06.00 – 12.00 (misa pertama sampai dengan misa ketiga).
Produk yang dijual di warung Saran Sehati difokuskan pada produk yang dibuat sendiri oleh anggota UKM dan di”branding” dengan memberikan stiker merk dan harga.
Persyaratan Umum Anggota Warung Saran Sehati
- Terdaftar sebagai aTerdaftar sebagai anggota Saran Sehati (mendaftar dengan menyertakan nomor ID Saran Sehati)nggota Saran Sehati (mendaftar dengan menyertakan nomor ID Saran Sehati)
- Produk yang dijual merupakan produk kreasi pelaku UMKM, bukan produk pabrikan
- Produk dikemas dengan aman, menarik, higienis, tertutup dengan baik dan tidak mudah bocor
- Kemasan produk diberi label merk, informasi komposisi dan harga
- Setiap produsen maksimal mendaftarkan 3 jenis produk unggulan yang akan dijual
- Jumlah total produk yang dititipkan maksimal 30 pcs setiap kegiatan warung
- Sharing margin berkisar 5 - 10% dari harga jual produk
- Produk dikirimkan ke Warung oleh Produsen antara jam 06.00 - 07.30, jika melewati waktu yang ditetapkan tim yang bertugas akan membuat catatan dan Pengurus akan mengevaluasi produsen
- Pengurus akan membuat jadwal Petugas Piket Jaga Warung yang terdiri dari seluruh anggota warung. Produsen wajib bertugas sesuai dengan jadwal jaga, jika berhalangan wajib mencari pengganti dan menginformasikan pada Pengurus
- Produsen wajib mengambil produk yang tidak terjual beserta hasil jualan maksimal jam 12.00
- Sisa produk yang tidak terjual merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari pemilik produk
- Dalam 1 tahun terdapat 2 periode (masing-masing 6 bulan) pendaftaran anggota warung, yaitu Juni dan Desember. Anggota UMKM yang mendaftar wajib komitmen aktif berpartisipasi setiap periode yang diikutinya.